Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Yosowilangun
Pelaku curanmor di ringkus Polsek Yosowilangun
LUMAJANG, Beritadi.com – Unit Reskrim Polsek Yosowilangun meringkus AH (23) warga Dusun Kebonan, Desa Kebonan, Kecamatan Yosowilangun. Tersangka AH ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban pada Rabu (23/2/2021).
Melansir d-onenewslumajang, melalui Kapolsek Yosowilangun Iptu Hariyanto mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban.
"Korban mengaku sepeda motornya saat itu sedang pakir di pinggir jalan kemudian hilang dibawa kabur maling," terang Iptu Harianto, Jumat (26/2/2021).
Setelah mendapatkan laporan, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan mencari sepeda motor milik korban dan pelaku," katanya.
Tanpa perlawanan, sekitar pukul 20.30 AH ditangkap di rumahnya, Dusun Kebonan, Desa Kebonan, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
"Anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AH selanjutnya melakukan pengembangan didapatkan barang bukti alat yang dipergunakan untuk melakukan pencurian," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka AH tak sendirian, ia dibantu oleh rekannya W (25) yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap AH, modus yang dilakukan AH dan rekannya W dengan cara mencari sasaran sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan.
"Tersangka AH ini perannya adalah bertugas mengambil sepeda motor korban. Sedangkan W bertugas mengawasi situasi." imbuhnya.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku memberikan sepeda motor ke pelaku Pon sebagai penadah hasil curian saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan sepeda motor yamaha vega dan sepeda motor Beat yang gunakan sebagai alat tranportasi yang digunakan mencuri," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian Dengan 9 n r pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Leave Comment Hide Comment