Pemilik Salon di Semboro Ditangkap Polisi Karena Jual Pil Koplo
Pemilik Salon Sasa diamankan petugas
JEMBER, Beritadi.com – Meskipun masih dalam situasi Pandemi Covid-19, ternyata tidak menyurutkan jajaran Kepolisian Resor ( Polres) Jember untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika.
Hal ini terbukti setelah tim anaconda unit reskrim Polsek Semboro berhasil mengungkap kasus perdagangan obat keras berbahaya, serta mengamankan pemilik salon dan seorang residivis.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak puluhan ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya) pil koplo dextrometrophane.
Seperti melansir jatimtimes, Terungkapnya kasus ini bermula saat pelaku berinisial SK asal Dusun Rowotapen Desa Sidomekar dalam keadaan mabuk berat di pinggir sungai.
Kanitreskrim Polsek Semboro Bripka Anton Wijaya, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus yang dapat merusak masa depan generasi muda ini.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, "ternyata SK mendapatkan barang haram tersebut dari pemilik salon sadar di Semboro," katanya, Senin (1/3/2021).
Setelah polisi lakukan penggeledahan dan memeriksa ponsel milik pelaku ternyata barang haram tersebut dikirim melalui jasa pengiriman oleh warga asal Tanggerang Jawa Barat.
Tersangka menerima order lewat pesan online "Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut diedarkan di wilayah Semboro Tanggul Gumukmas dan Rambipuji." kata Bripka Anton Wijaya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.
Leave Comment Hide Comment