Perempuan Dilarang Menikah Dini, Kenapa? Ini Penjelasannya
Gambar istimewa (beritadi.com)
JEMBER, Beritadi.com – Di Indonesia, angka pernikahan usia dini atau usia anak di bawah 18 tahun masih sangat tinggi. Padahal menikah di usia muda itu sangat rentan dan berbahaya.
Menurut informasi yang diperoleh, melalui Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa pernikahan di usia dini sangat berbahaya.
"Harus dipersiapkan secara matang sebelum menikah," jelasnya.
Hasto menegaskan, bahwa agar pernikahan disiapkan yang matang, termasuk secara usia, karena berpotensi melahirkan anak stunting (anak mengalami kekerdilan).
"Proses persalinan bisa terganggu karena panggul perempuan yang belum cukup usia sempit ini bisa mengancam kematian bayi," kata Hasto.
Selain itu perkawinan di usia muda, potensi banyak penyakit preeklamsia, tensi darah naik, kaki bengkak, kejang saat persalinan dan kematian ibu.
Pihaknya menganjurkan agar perempuan menikah dan hamil minimal di usia 20 tahun.
"Jadi secara kesehatan reproduksi di usia ini perempuan sudah sangat siap untuk hamil dan memiliki momongan." tandasnya.
Leave Comment Hide Comment