Sebentar Lagi Siaran TV Analog UHF Dihentikan, Benarkah?
Gambar ilustrasi menggunakan televisi digital
JEMBER, Apakah siaran UHF dinonaktifkan? – Melalui Departemen Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bahwa, siaran TV analog (UHF) akan dihentikan paling lambat pada 2 November tahun 2022 mendatang. Itu berarti siaran analog di seluruh Indonesia akan disetop dua tahun lagi.
Selanjutnya, setelah siaran televisi analog bermigrasi, pemerintah akan melakukan penerapan sistem siaran televisi digital.
Melansir laman resmi Kementerian Kominfo, siaran televisi digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, namun dengan format konten yang digital.
"Penyiaran TV digital hanya mengenal dua status, yaitu terima (1) atau Tidak (0)," kutip Kominfo.
Berarti jika perangkat penerima siaran digital dapat menangkap sinyal, maka program siaran akan diterima.
"Namun sebaliknya, jika sinyal tidak diterima maka gambar-suara tidak muncul," kutip Kominfo.
Leave Comment Hide Comment