Nyetir Ugal-ugalan, Sopir Truk Diamankan Polisi di Lumajang
Gambar ilustrasi truk ugal-ugalan
LUMAJANG, Beritadi.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lumajang menindak seorang sopir truk yang mengemudikan truk secara oleng dan ugal-ugalan di Jalan, Senin (8/3/2021).
Truk yang dikendarai Mega Agung Setiawan (23) warga Desa Taman Ayu, Kecamatan Pronojiwo ini diamankan sementara pasca terjaring razia karena ugal-ugalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Polisi pun langsung melakukan tindakan tegas dengan cara menilang dan membuat surat pernyataan agar bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
"Tindakan ini kami lakukan guna memberi efek jera dan agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Putu Angga Feriyana SH SIK, melalui Lumajangsatu.
Menurut informasi yang diperoleh, bahwa truk bermuatan kayu yang penuh dengan stiker itu melaju dalam kecepatan tinggi dan ugal-ugalan di Jalan Candipuro, Lumajang.
"Untuk selanjutnya akan dilakukan sidang tilang untuk menentukan denda sesuai dengan aturan yang ada." pungkas kasat.
Diketahui bahwa, sesuai Pasal 311 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait pengemudi yang dapat membahayakan nyawa orang lain atau barang dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp3 juta tanpa harus mengakibatkan kecelakaan.
Leave Comment Hide Comment