Pengedar Okerbaya Asal Patrang Ditangkap saat Ngamen di Kampus

Tersangka pengedar okerbaya (kissffmjember)
JEMBER, Beritadi.com – Personel Unit Reskrim Polsek Sumbersari menangkap seorang pengamen berinisial (RS) warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya)

Melansir kissfmjember.com bahwa penangkapan terhadap tersangka tersebut merupakan hasil mengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Menurut Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto bahwa, sebelumnya petugas berhasil menangkap tersangka berinisial MF.

"Benar, penangkapan ini hasil pengembangan tersangka MF yang sudah lebih dahulu diamankan sebelumnya," ujar Sugeng, Jumat (9/7/2021).

Dia mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka RS saat mengamen di Jalan Kalimantan Kecamatan Sumbersari. Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya.

"Saat ini, kami masih lakukan penyelidikan terkait asal barang tersebut,” kata Sugeng.

Lebih jauh Sugeng menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 40 butir okerbaya siap edar dan uang diduga hasil penjualan sebesar 80 ribu rupiah.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment