Penjual Es Keliling di Jember Ditangkap usai Sebar Provokasi di Sosmed

Foto tersangka ditangkap Polisi (ilustrasi)
JEMBER, Beritadi.com – Seorang penjual es keliling berinisial (KS) warga Desa/Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember ditangkap Anggota Satreskrim Polres Jember di rumahnya Selasa (13/7/2021).

KS sendiri ditetapkan sebagai tersangka buntut dari video provokatif yang diunggah ke grup sosial media facebook.

Seperti melansir kissfmjember, melalui Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan bahwa, pada hari Sabtu 11 Juli 2021 pukul 22.30 wib, tersangka mengunggah video kerusahan antara petugas dengan warga yang terjadi di Surabaya.

Dalam unggahan tersebut, tersangka KS menambahkan keterangan provokatif seakan-akan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan penertiban.

Soktak saja vdeo tersebut langsung mendapat respon dari warganet hingga ada beberapa yang turut membagikannya.

Karena video tersebut meresahkan dan berpotensi menyebabkan konflik, pihaknya langsung melacak pengunggah video tersebut.

Diketahui merupakan KS yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang es keliling. Saat ditangkap KS mengaku bahwa video tersebut hanya karena iseng saja.

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, saat ini KS masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. Kedua orang tua KS sempat mendatangi Polres Jember memohon agar KS dibebaskan.

Namun hingga saat ini pihaknya masih belum bisa memutuskan apakah membebaskan KS atau tidak. Yang jelas Yogi memastikan, kasus ini akan tetap lanjut hingga pengadilan. KS dijerat pasal 35 dan 45 undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment