Dua Pelaku Jambret di Jember Berhasil Ditangkap, Satu Masih DPO
Polisi Jember tangkap dua pelaku jambret
JEMBER, Beritadi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pelaku jambret diwilayah hukum Kabupaten Jember, dalam konferensi Pers yang dihadiri oleh tersangka.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap pada Selasa 5 Oktober 2021 adalah MI warga Kecamatan Bangsalsari dan SI warga Kecamatan Kencong. Sementara satu tersangka lain berinisial IV hingga saat ini masih dalam proses pencarian petugas kepolisian.
Seperti melansir kissfm, menurut Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, tersangka SI sendiri tertangkap setelah merampas ponsel milik Trias, seorang perempuan asal Kecamatan Gumukmas, pada 11 Agustus 2021 lalu.
Diketahui bahwa tersangka melakukan aksinya dengan cara memepet korban kemudian mengambil ponsel yang diletakkan di laci motor korban.
Sementara itu, pelaku MI ditangkap usai merampas paksa sebuah tas milik seorang mahasiswi, di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates, pada 22 September 2021 pukul 23.00 WIB.
Ketika itu korban yang hendak berbelanja ke Pasar Tanjung, kemudian dipepet oleh tersangka kemudian mengambil paksa tas milik korban Khumairotun.
"Korban sempat berusaha mempertahankan HP miliknya, karena kalah tenaga akhirnya korban terjatuh. Saat terjatuh itulah, tersangka MI bersama rekannya berinisial IV kemudian mengambil tas milik korban", katanya.
Lebih lanjut Komang mengatakan bahwa, saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku berinisial IV. “Pelaku IV masih kita kejar. Pelaku IV adalah rekan MI yang melakukan aksi perampasan bersama dengan MI", pungkasnya.
Kedua pelaku terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu tersangka MI dijerat pasal 365 ayat (2) subsider Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Leave Comment Hide Comment