Edarkan Sabu-Sabu, Pria asal Jakarta Diringkus di Jember
Penangkapan pelaku pengedar Sabu-Sabu
JEMBER, Beritadi.com – Unit Reskrim Satresnarkoba Polres Jember berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,32 gram. Dia ditangkap saat menunggu pelanggan di depan indomaret di wilayah Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Penangkapan terhadap pelaku (M) warga Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara ini dilakukan oleh petugas pada Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Taman Baca di Jember Tingkatkan Gerakan untuk Membaca Buku
Seperti melansir kissfm, menurut Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iriyanto, penangkapan ini berawal dari laporan warga sekitar bahwa tersangka kerap melakukan transaksi.
"Awalnya kita dapat informasi kalau tersangka (M) ini sering sekali menawarkan barang haram, dengan adanya laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," kata Sugeng, Kamis (21/10/2021).
Kemudian lanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Jember melakukan penangkapan tersangka kala itu saat sedang menunggu pembeli.
"Saat itu tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui semua barang adalah miliknya," imbuhnya.
Selain sabu yang sudah di poket dan siap edar, polisi juga berhasil menyita satu unit ponsel, dan uang diduga hasil penjualan sebesar 150 ribu rupiah.
Dari penyidikan, tersangka ini alamat dalam KTP beralamat Jakarta Utara, namun sudah lama tinggal di Kecamatan Bangsalsari.
Hingga saat ini petugas kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap tersangka lain.
"Saat ini pelaku kita tahan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Leave Comment Hide Comment