Kasus Narkoba, Polisi Jember Bekuk Kurir Okerbaya
Gambar ilustrasi Polisi tangkap (istimewa)
JEMBER, Beritadi.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil membekuk seorang tersangka kurir obat keras berbahaya (okerbaya) berinisial RPP warga Perumahan Mastrip, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Selasa (26/10/2021).
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti 11 kaleng okerbaya dengan total 11 ribu butir.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto mengatakan bahwa sebelumnya, petugas mendapati seorang pemuda berinisial IR dalam kondisi teler di kawasan kampus Kecamatan Sumbersari, karena pengaruh okerbaya.
"Saat sadar dan ditanya ia ngaku okerbaya yang dikonsumsinya didapat dari tersangka RPP," kata Sugeng, melansir kissfmjember.
Setelah melakukan penyelidikan dan cukup bukti, Polisi pun menggerebek rumah RPP. Polisi juga mengamankan barang bukti 11 kaleng okerbaya dengan total 11 ribu butir.
Kepada Polisi tersangka RPP mengaku hanya sekadar kurir dari tersangka berinisial HF yang hingga saat ini masih DPO. Ia juga mengaku mendapat komisi sebesar 20 ribu rupiah setiap kaleng okerbaya yang laku terjual.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 subsider pasal 197 Undang Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Akibat perbuatannya tersangka RPP terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,”tandasnya.
Leave Comment Hide Comment