Kuli Bangunan di Jember Ini jadi Pengedar Uang Palsu, Ditangkap Polisi
Mantan kuli bangunan edarkan uang palsu
JEMBER, Beritadi.com – JN (31) asal warga desa Plalangan, kecamatan Kalisat, terpaksa diamankan polisi lantaran diduga mengedarkan uang palsu senin (25/1/2021).
Diketahui bahwa sebelumnya JN pernah kerja sebagai kuli bangunan ke pulau Bali. Tetapi karena berhenti menjadi kuli bangunan kemudian pulang ke Jember dan jadi pengedar uang palsu
Tersangka sendiri ditangkap saat menunggu pembeli di palang pintu rel kereta api di desa Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Menurut Kapolsek Ledokombo Iptu Setyono Budhi Santoso, mengatakan, penangkapan itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami menerima pengaduan warga bahwa di palang pintu rel kereta dekat pasar Ledokombo sering dijadikan tempat transaksi uang palsu, kami langsung turun melakukan penangkapan,” katanya, melalui kissfmjember.
Saat itu polisi memergoki seorang pria (eks tersangka) menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, kemudian melakukan penangkapan.
Barang bukti yang diamankan kata Budhi, barang bukti uang palsu senilai Rp 2.570.000, jaket, satu handphone, dan satu unit sepeda motor.
“Saat digeledah, kami menemukan beberapa uang palsu sebanyak 25 lembar pecahan 100.000, 2 lembar pecahan 10.000, 10 lembar pecahan 5.000.” tandasnya.
Kepada polisi JN mengaku uang tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui facebook dan rencananya akan dijual kepada pembeli berinisial IL.
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 36 ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) UU RI no. 7 tahun 2011 tentang mata uang subsider pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Leave Comment Hide Comment