Menambang Pasir Ilegal di Padang Savana, Pria ini Diamankan Polisi Lumajang
Barang bukti juga diamankan polisi (istimewa)
LUMAJANG, Beritadi.com – Seorang tersangka berinisial SA (41) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan penambangan pasir tanpa izin. Pria asal warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawuh, Kabupaten Pamekasan itu diamankan berikut barang bukti dua unit excavator dan beberapa truk yang berada di lokasi penambangan.
Seperti melansir Lumajangsatu, pelaku melakukan penambangan pasir ilegal di wilayah Padang Savana, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo, menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya warga yang melapor terkait kasus tambang pasir ilegal ke Polsek Tempeh.
"Setelah mendapat laporan dari warga, petugas Polsek dipimpin Kapolsek Tempeh turun langsung ke lokasi tambang di Padang Savana," katanya.
Lalu petugas melakukan pemeriksaan ternyata benar bahwa aktifitas tersebut tidak disertai perijinan yang jelas.
Selain menemukan barang bukti beberapa truk di lokasi aktifitas penambangan, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya yaitu 2 unit excavator.
"Setelah terduga SA di amankan dan selanjutnya terduga pelaku serta barang bukti di bawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga SA dijerat pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu.
Leave Comment Hide Comment