Mulai 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik untuk 5 Golongan Pelanggan PLN
Tarif listrik PLN sekarang naik
JEMBER, Beritadi.com – Kenaikan tarif listrik PLN belakangan menjadi topik hangat di berbagai media baru-baru ini. Hal ini menjadi beban utama buat pelanggan apabila pembayarannya berubah menjadi tambah meningkat.
Melansir kompas, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik mulai bulan Juli - September 2022 mendatang.
Perlu diketahui bersama bahwa tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.
Seperti yang telah tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022)
Ada 5 kalangan pelanggan listrik yang tarifnya naik mulai 1 Juli 2022
1. Pelanggan rumah tangga kalangan R2 dengan energi 3. 500 VA sampai 5. 500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1. 444, 70 per kWh jadi Rp1. 699, 53 per kWh, dengan peningkatan rekening rata- rata sebesar Rp111. 000 per bulan.2. Pelanggan rumah tangga kalangan R3 dengan energi 6. 600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1. 444, 70 per kWh jadi Rp1. 699, 53 per kWh, dengan peningkatan rekening rata- rata sebesar Rp346. 000 per bulan.
3. Pelanggan pemerintah kalangan P1 dengan energi 6. 600 VA sampai 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1. 444, 70 per kWh jadi Rp1. 699, 53 per kWh, dengan peningkatan rekening rata- rata sebesar Rp978. 000/ bulan.
4. Pelanggan pemerintah kalangan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1. 444, 70 per kWh jadi Rp1. 699, 53 per kWh, dengan peningkatan rekening rata- rata sebesar Rp271. 000 per bulan.
5. Pelanggan pemerintah kalangan P2 dengan energi di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1. 114, 74 per kWh jadi Rp1. 522, 88 per kWh, dengan peningkatan rekening rata- rata sebesar Rp 38, 5 juta per bulan.
Jumlah pelanggan yang terdampak tarif listrik naik ialah rumah tangga sanggup yang berjumlah 2, 09 juta pelanggan ataupun 2, 5 persen dari total pelanggan PLN yang menggapai 83, 1 juta, dan kalangan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan ataupun 0, 5 persen.
Dikutip setkab.go.id, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Departemen ESDM, Rida Mulyana menegaskan, pelanggan kalangan bersubsidi tidak terserang penyesuaian tarif listrik.
Bersumber pada Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016 jo No 03 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) diresmikan tiap 3 bulan dengan mengacu kepada pergantian 4 anggapan makro ialah kurs, harga rata- rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Patokan Batu Bara ( HPB).
Leave Comment Hide Comment