Pemilik Senjata Api Ilegal di Bondowoso Ditangkap Polisi

Gambar (istimewa)
BONDOWOSO, Beritadi.com – Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) jenis revolver buatan Amerika Serikat beserta amunisinya.

Penangkapan ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari warga.

"Setelah menerima laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemilik senjata api tersebut yang diduga memilikinya secara ilegal," ungkap AKBP Lintar pada Jumat, (30/08/2024).

Senjata api yang diduga ilegal tersebut diketahui milik seorang pria berinisial WG (36), yang merupakan warga Perum Graha Pelita Regency, Kota Bondowoso. Saat ini, WG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut pengakuan pemilik, senjata api tersebut dibeli secara online dan rencananya akan dijual kembali.

"Kami menemukan beberapa bukti lain yang menguatkan kasus ini, termasuk 4 butir peluru kaliber 38, uang tunai senilai 15 juta rupiah, dan sebuah handphone," tambah Lintar.

Kapolres Bondowoso juga menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menyimpan senjata api tanpa izin, karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum. "Jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian," imbaunya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel Mapolres Bondowoso dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Source: Jatimnow

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment