Polres Lumajang Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masih Buron
Foto pelaku diringkus (istimewa)
JEMBER, Beritadi.com – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diamankan polisi di Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Senin (09/09/2024) malam.
Pelaku berinisial HS (30), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, ditangkap setelah aksinya kepergok warga. Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Korban, SA, warga Kecamatan Gemukmas, Kabupaten Jember, merupakan seorang pedagang martabak.
Melansir Lumajangsatu, Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik melalui Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan licin.
Salah satu pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil motor yang tak terkunci, sementara temannya menunggu di luar menggunakan sepeda motor Vario.
"Setelah berhasil membawa kabur motor curian, pelaku berpapasan dengan korban saat mendorong gerobak jualan martabak. Setelah diteriaki maling, salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga, sedangkan temannya berhasil melarikan diri," jelas Ipda Sugiarto.
Pelaku yang tertangkap, HS, merupakan residivis kasus serupa. Bahkan sudah empat kali masuk penjara karena kasus pencurian.
Polisi saat ini tengah memburu pelaku yang berhasil melarikan diri. Ipda Sugiarto juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu berhati-hati terhadap tindak kejahatan, khususnya curanmor.
"Parkirlah kendaraan di tempat yang aman dan pastikan terkunci. Jangan lengah sejenak pun," pesannya.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada polisi jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan.
"Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," pungkas Ipda Sugiarto.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polisi terus berupaya mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
Leave Comment Hide Comment